> >

Facebook Digugat Rp2.155 T oleh Pengungsi Rohingya, Dituduh Terlibat Kekerasan Etnis di Myanmar

Kompas dunia | 7 Desember 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi logo Facebook. Facebook digugat Rp2.155 triliun karena dituduh gagal mengatasi konten kebencian yang memicu kekerasan etnis terhadap Rohingnya di Myanmar. (Sumber: AP Photo/Thibault Camus, File)

CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Pengungsi Rohingnya menggugat perusahaan induk Facebook, Meta Platforms 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.155 triliun. Facebook dituding gagal menghentikan persebaran konten menghasut yang memicu kekerasan terhadap etnis Rohingnya di Myanmar.

Tim pengacara memasukkan gugatan tersebut di California, Amerika Serikat (AS) pada Senin (6/12/2021). Pendamping pengungsi Rohingnya menyebut kehadiran Facebook di Myanmar membantu penyebaran misinformasi, ujaran kebencian, dan hasutan kekerasan terhadap etnis Rohingnya.

Selain di AS, pengacara di Inggris Raya juga mengumumkan hendak melayangkan gugatan serupa.

Facebook belum mengomentari gugatan tersebut.

Gugatan class-action terhadap Facebook dilayangkan atas nama setiap pengungsi Rohingnya yang selamat dari kekerasan etnis atau punya keluarga yang meninggal karenanya.

Baca Juga: Kebakaran di Kamp Rohingnya di Bangladesh Menewaskan Tiga Orang

Kekerasan terhadap Rohingnya di Myanmar sendiri dimulai sejak 2017. Akibatnya, sekitar satu juta orang terpaksa mengungsi ke Bangladesh. Sedangkan 10.000 pengungsi berhasil mencapai AS.

Pada 2018, ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan bahwa Facebook berperan menyebarkan ujaran kebencian yang berujung kekerasan.

Algoritma Facebook disebut mengamplifikasi ujaran kebencian terhadap Rohingnya. Perusahaan ini juga dituduh tidak menyediakan dana cukup untuk mempekerjakan moderator dan pemeriksa fakta.

Selain itu, Facebook juga disebut gagal menutup akun dan halaman yang menyebarkan konten kebencian terhadap etnis Rohingnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU