> >

Polisi Malaysia Tangkap Dua Sindikat Pengedar dan Penyelundup Obat Terlarang, Ada Warga Indonesia

Kompas dunia | 14 November 2021, 15:57 WIB
Kepolisian Malaysia menangkap dua sindikat pengedar dan penyelundup obat-obatan terlarang termasuk satu warga negara Indonesia (WNI). Demikian dilaporkan New Straits Times, Minggu (14/11/2021). (Sumber: New Straits Times/NURUL AMANINA SUHAINI)

JOHOR BARU, KOMPAS.TV - Kepolisian Malaysia menangkap dua sindikat pengedar dan penyelundup obat-obatan terlarang termasuk satu warga negara Indonesia (WNI).

Penangkapan tersebut dilakukan dalam tiga penggerebekan yang dilakukan di Kota Tinggi dan Johor Baru, pekan lalu. Demikian diwartakan media Malaysia, New Straits Times, Minggu (14/11/2021).

Kepala Kepolisian Negara Bagian Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan, lima tersangka yang diyakini sebagai otak dari dua sindikat tersebut, telah ditangkap dalam penggerebekan-penggerebekan itu.

“Dalam penggerebekan pada 9 November, kami menahan dua tersangka yang berusia 39 dan 49, termasuk seorang imigran ilegal Indonesia, di Kota Tinggi,” kata Ayob Khan.

Baca Juga: Tingkat Infeksi Covid-19 Mulai Turun, Malaysia Siap Buka Diri untuk Turis Asing Mulai Januari 2022

“Dalam penggerebekan itu, kami menyita 14,557 kilogram ganja senilai 36.392,50 ringgit Malaysia dari sebuah mobil yang dinaiki para tersangka. Kami juga menyita mobil tersebut, sebuah sepeda motor, dan uang tunai ringgit Malaysia sebesar 1.401,” paparnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, seorang tersangka dinyatakan positif methamphetamine. Sementara salah satu dari para tersangka juga memiliki catatan kejahatan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan imigran asal Indonesia sudah tinggal di sini secara ilegal selama lima tahun,” ungkap Ayob Khan.

Ia menambahkan, modus operandi sindikat tersebut adalah menyelundupkan obat-obatan terlarang ke negara tetangga lewat jalur laut.

Baca Juga: Mengerikan, Pria Malaysia Tewas setelah Terjatuh dari Permainan Kincir Raksasa

“Sindikat tersebut telah aktif sejak Juli tahun ini. Para tersangka ditahan selama tujuh hari sejak 10 November hingga 16 November.”

Dalam operasi berbeda di Johor Baru pada 10 November, polisi menahan seorang tersangka berusia 23 tahun yang kedapatan membawa bubuk ekstasi.

“Menyusul penahanan tersebut, kami menggelar penggerebekan lain di sebuah apartemen di kota tersebut di mana kami menahan pasangan yang sudah menikah berusia 59 dan 53 tahun,” kata Ayob Khan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 21,18 kilogram bubuk ekstasi, 78,6 gram ketamin, 1,8 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 170 butit pil eramin 5.

“Obat-obatan itu senilai 1,075 juta ringgit,” ungkap Ayob Khan.

Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan apartemen yang berada di area berpenjaga, untuk menyimpan dan mengemas obat-obatan terlarang itu untuk melayani permintaan dari pesta-pesta privat dan pusat-pusat hiburan di Johor Baru.

Baca Juga: Kepada Jokowi, PM Malaysia Minta Ikut Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan

Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah

Sumber : New Straits Times


TERBARU