> >

Polisi Malaysia Tangkap Dua Sindikat Pengedar dan Penyelundup Obat Terlarang, Ada Warga Indonesia

Kompas dunia | 14 November 2021, 15:57 WIB
Kepolisian Malaysia menangkap dua sindikat pengedar dan penyelundup obat-obatan terlarang termasuk satu warga negara Indonesia (WNI). Demikian dilaporkan New Straits Times, Minggu (14/11/2021). (Sumber: New Straits Times/NURUL AMANINA SUHAINI)

“Sindikat tersebut telah aktif sejak Juli tahun ini. Para tersangka ditahan selama tujuh hari sejak 10 November hingga 16 November.”

Dalam operasi berbeda di Johor Baru pada 10 November, polisi menahan seorang tersangka berusia 23 tahun yang kedapatan membawa bubuk ekstasi.

“Menyusul penahanan tersebut, kami menggelar penggerebekan lain di sebuah apartemen di kota tersebut di mana kami menahan pasangan yang sudah menikah berusia 59 dan 53 tahun,” kata Ayob Khan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 21,18 kilogram bubuk ekstasi, 78,6 gram ketamin, 1,8 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 170 butit pil eramin 5.

“Obat-obatan itu senilai 1,075 juta ringgit,” ungkap Ayob Khan.

Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan apartemen yang berada di area berpenjaga, untuk menyimpan dan mengemas obat-obatan terlarang itu untuk melayani permintaan dari pesta-pesta privat dan pusat-pusat hiburan di Johor Baru.

Baca Juga: Kepada Jokowi, PM Malaysia Minta Ikut Bangun Ibu Kota Baru di Kalimantan

Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah

Sumber : New Straits Times


TERBARU