> >

Perempuan Tua dengan 9 Anak Dihukum Mati di Malaysia, Ini Penyebabnya

Kompas dunia | 21 Oktober 2021, 10:21 WIB
Perempuan tua berusia 55 tahun di Malaysia dihukum mati setelah didakwa atas kepemilikan narkoba. (Sumber: Twitter)

Namun, para kritikus mengatakan bahwa hukuman tersebut biasanya diterima oleh kaum yang terpinggirkan, khususnya perempuan yang rentan.

Mereka mengatakan bahwa sebagian besar terpidana mati perempuan Malaysia yang dijatuhi hukuman di bawah UU Perdagangan Narkoba, gagal mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi mereka yang rentan.

Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, dilaporkan hingga 2019, ada 1.281 orang yang dilaporkan dihukum mati di Malaysia.

Sebanyak 569 orang, atau sebanyak 44 persen adalah warga asing, dari total sebanyak 73 persen adalah karena perdagangan narkoba.

Laporan itu menegaskan, angkat tersebut meningkat menjadi 95 persen dalam kasus yang melibatkan perempuan.

Baca Juga: Pembunuhan atas Noor Mukadam di Pakistan Mulai Disidangkan dengan 12 Terdakwa

“Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan untuk hukuman mati, sementara terbatasnya informasi yang tersedia, menunjukkan sebagian besar terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung,” bunyi laporan tersebut.

Menurut Amnesti Internasional, Senin (18/10/2021), menjadi contoh bagaimana hukuman mati di Malaysia mengukum yang miskin, dengan diskriminasi khusunya terhadap perempuan.

“Perempuan selalu menjadi subyek dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi dan kesempatannya sangat sedikit atau hampir tidak ada untuk memperhitungkan faktor-faktor ini dalam hukuman,” tutur mereka.

Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah

Sumber : Independent


TERBARU