> >

Perempuan Tua dengan 9 Anak Dihukum Mati di Malaysia, Ini Penyebabnya

Kompas dunia | 21 Oktober 2021, 10:21 WIB
Perempuan tua berusia 55 tahun di Malaysia dihukum mati setelah didakwa atas kepemilikan narkoba. (Sumber: Twitter)

SABAH, KOMPAS.TV - Seorang perempuan tua berusia 55 tahun dihukum mati oleh pengadilan Malaysia karena kepemilikan narkoba.

Hairun Jalmani, yang merupakan orang tua dengan 9 anak dinyatakan bersalah oleh Hakim Alwi Abdul Wahab, Jumat (15/10/2021), di Pengadilan Tinggi Tawau, Sabah.

Pada Januari 2018, ia ditangkap oleh kepolisian Malaysia membawa 113,9 gram metamfetamin.

Jalmani sendiri sebelumnya diketahui bekerja sebagai pedagang ikan.

Baca Juga: Taliban Beri Penghargaan Pelaku Bom Bunuh Diri Masa Perang Lawan Pemerintah Sebelumnya

Video menyedihkan, dimana ia menangis tanpa henti pun beredar di media sosial.

Jalmani yang tengah diborgol saat itu menangis deras ketika dibawa keluar dari ruang pengadilan.

Ia pun meminta pertolongan saat berada di luar pengadilan.

Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan mengenai hak-hak perempuan dan hukuman mati.

Dikutip dari Independent, di bawah Undang-Undang (UU) Malaysia, siapa pun yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram metamfetamin akan menghadapi hukuman mati.

Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah

Sumber : Independent


TERBARU