> >

Nenek 72 Tahun Selundupkan Kokain Rp19 Miliar di Kapal Pesiar, Meninggal Mengenaskan di Penjara

Kompas dunia | 17 Oktober 2021, 15:48 WIB
Susan Clarke, nenek berusia 72 tahun yang menyelundupkan kokain senilai Rp19 miliar di kapal pesiar meninggal di penjara di Portugal, Minggu (3/10/2021). (Sumber: Mirror)

LISBON, KOMPAS.TV - Seorang nenek berusia 72 tahun ditangkap polisi setelah menyelundupkan kokain senilai 1 juta poundsterling atau setara Rp19 miliar di sebuah kapal pesiar.

Akibatnya nenek tersebut meninggal mengenaskan dalam kesendiriannya di penjara Portugal.

Susan Clarke ditahan dalam penjara selama delapan tahun setelah ditangkap polisi pada 2018.

Suami sekaligus kaki tangannya, Roger, 73 tahun yang juga ditangkap berada di pejara yang berbeda.

Baca Juga: Perempuan Diperkosa di Kereta Penuh Penumpang, Tak Ada yang Menolong

Susan akhirnya meninggal karena kanker payudara, Minggu (3/10/2021). 

Ia sempat bertemu suaminya sekali. Seperti dikutip dari Daily Star, sayangnya ia tak mampu berbicara karena ada benjolan di tenggorokan.

Seorang sumber mengatakan, Susan telah direncanakan kembali ke Inggris untuk menyelesaikan hukumannya.

Tanpa adanya keluarga di saat-saat terakhirnya, jelas menjadi sesuatu yang menyiksa bagi Susan.

“Ia seperti diberikan seumur hidup. Ditinggalkan untuk mati di penjara tanpa ada siapa pun di sampingnya,” kata sumber tersebut kepada Mirror.

“Ia melawan kanker payudara, tetapi dokter di Portugal memutuskan tak ada lagi bisa dilakukan mengenainya, jadi mereka menghentikan perawatannya,” tambah sumber tersebut.

Baca Juga: Dikira Kebocoran Gas, Ternyata Bau Menyengat Durian Bikin Warga Australia Panik

Ia juga mengatakan bahwa Roger sangat kecewa, setelah berpikir mereka memenangi pertempuran untuk bisa kembali ke Inggris.

Pasangan manula ini ditangkap di kapal pesiar saat tengah berlabuh di Lisbon dari Laut Karibia pada 2018, setelah polisi mendapat petunjuk.

Saat itu polisi menemukan ada 9 kg kokain di antara empat tas milik mereka.

Pasangan tersebut mengaku dijebak, dengan mengatakan bahwa mereka berpikir telah menyelundupkan buah.

Keduanya dipenjara selama 8 tahun pada September 2019.

Sebelumnya, mereka telah ditangkap karena menyelundupkan 240 kg ganja ke Norwegia pada 2010.

Jaksa mengungkapkan keduanya merupakan penyelundup narkoba yang ditujukan ke Inggris, menggunakan empat kapal pesiar dalam dua tahun sebagai kedok.

Baca Juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar Marah Tak Diundang dalam KTT ASEAN, Tegaskan Keberatannya

Mereka telah menghasilkan 26.500 poundsterling (Rp512 juta) per perjalanan.

Susan ditempatkan di Penjara Lisbon EP Tires dan ditempatkan dalam sebuah sel sempit dengan tiga orang lainnya.

Penjara itu memiliki luas 3,4 meter persegi dan berisi banyak tikus.

Tempat itu merupakan penjara bagi banyak pelaku kejahatan serius, termasuk pembunuh.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Daily Star


TERBARU