> >

Selandia Baru Sahkan UU tentang Rencana Terorisme Dianggap Kejahatan

Kompas dunia | 30 September 2021, 05:58 WIB
Pada foto bertanggal 3 September 2021 ini, polisi Selandia Baru tengah mengamankan lokasi penyerangan oleh pria bersenjata yang melukai lima orang warga. Pada Kamis, 30 September 2021, Selandia Baru mensahkan undang-undang baru yang menganggap perencanaan terorisme sebagai tindak kejahatan. (Sumber: Associated Press)

Jaksa berpendapat ada bukti bahwa dia membeli pisau dengan tujuan membunuh orang dan untuk melaksanakan tujuan ideologisnya.

Tapi hakim memutuskan tindakan membeli pisau tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini.

Hakim menemukan kelemahan di undang-undang anti-teror Selandia Baru, namun menambahkan bahwa pengadilan tidak berkuasa untuk membuat undang-undang baru.

Setelah serangan bulan ini, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berjanji untuk meloloskan undang-undang baru pada akhir September.

Tetapi Ardern juga mengatakan, bahkan jika undang-undang baru sudah ada, mungkin tidak dapat serta merta menghentikan tindakan Samsudeen.

Baca Juga: Ibu Tiga Anak Perempuan yang Tewas di Selandia Baru Ditetapkan sebagai Tersangka

"RUU ini memperkuat undang-undang kontraterorisme kami untuk mencegah dan merespons dengan lebih baik," kata anggota parlemen Ginny Andersen, dari Partai Buruh.

"Dan perubahan ini juga akan memungkinkan polisi untuk melakukan campur tangan lebih awal, jika tindakan itu menyelamatkan nyawa dan membuat warga Selandia Baru lebih aman. Saya percaya itu adalah hal yang baik,” ujarnya seperti dikutip dari The Associated Press. 

Undang-undang terorisme Selandia Baru dimulai segera setelah serangan 11 September 2001 di AS.

Perubahan direkomendasikan setelah serangan tahun 2019, di mana seorang pria bersenjata supremasi kulit putih membunuh 51 jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch ketika salat Jumat.
 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press


TERBARU