Selandia Baru Sahkan UU tentang Rencana Terorisme Dianggap Kejahatan
Kompas dunia | 30 September 2021, 05:58 WIBWELLINGTON, KOMPAS.TV — Politisi Selandia Baru mengesahkan undang-undang (UU) yang menjadikan rencana serangan teroris sebagai kejahatan, Kamis (30/9/2021).
Keputusan ini dilakukan untuk memperbaiki celah hukum guna mencegah terorisme.
Undang-undang baru itu telah direncanakan selama berbulan-bulan. Namun setelah kota Auckland mengalami serangan yang terinspirasi ISIS pada 3 September lalu, UU ini disahkan lebih cepat.
Awal bulan ini, seorang lelaki menikam pembeli di sebuah super market di Auckland karena terinspirasi ISIS.
Dia melukai lima orang, sementara dua orang lainnya terluka karena kegaduhan akibat serangan itu.
Polisi kemudian langsung menembak mati pelaku, yang kemudian diketahui bernama Ahamed Aathil Samsudeen.
Pihak berwenang sebenarnya telah mengikuti pria ini selama 53 hari berturut-turut, karena khawatir dia akan melakukan serangan, setelah dibebaskan dari penjara bulan Juli.
Namun demikian, polisi tidak menemukan alasan hukum untuk menahannya sebelum dia melakukan penyerangan.
Baca Juga: Tiga Orang Kritis Ditusuk oleh Orang Tak Dikenal di Supermarket Selandia Baru
Setahun sebelumnya, jaksa tidak berhasil mendakwa Samsudeen dengan pasal terorisme, setelah dia membeli pisau berburu besar dan diketahui memiliki video kekerasan ISIS.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Fadhilah
Sumber : Associated Press