Mesir Wajibkan Kreator Konten Berpenghasilan di Atas Rp454 Juta per Tahun Bayar Pajak
Kompas dunia | 28 September 2021, 22:44 WIBOtoritas Pajak Mesir diberitakan telah mulai menghubungi manajemen Facebook dan YouTube untuk mengumpulkan informasi tentang blogger dan influencer media sosial.
Pemerintah Mesir sejak beberapa bulan terakhir telah menjebloskan sejumlah influencer perempuan ke penjara atas tuduhan “merusak nilai-nilai keluarga.”
Di bawah undang-undang yang diberlakukan pada 2018, akun-akun media sosial dan blog yang memiliki pengikut 5.000 lebih, dianggap sebagai gerai media. Karena itu, mereka dapat didakwa dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong atau penghasutan untuk melakukan pelanggaran hukum.
Menurut organisasi Freedom House, Mesir berada di posisi kedelapan di antara negara-negara terburuk dalam hal kebebasan di internet. Pemerintah Mesir terutama menargetkan para pengguna internet yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mesir Perintahkan Cegah Masuknya Buku Ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin dari Masjid Seluruh Negeri
Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Middle East Monitor