> >

Kaum Ibu di Malaysia Menang Gugatan Terhadap Aturan Diskriminatif di Negara Itu

Kompas dunia | 10 September 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi paspor Malaysia. (Sumber: The Strait Times)

Kuasa Hukum Family Frontier, Dr Guardial Singh Nijar, mengatakan bahwa keputusan tersebut memenuhi keinginan dari Parlemen Malaysia.

“Hal ini menjamin tak akan ada diskriminasi terhadap perempuan, dan juga mempertahankan struktur keluarga sehingga anak-anak yang lahir di luar negeri dari Ibu Malaysia adalah warga negara berdasarkan hukum,” katanya.

Salah satu penggugat, Myra, menyambut gembira putusan ini, karena ia telah mendaftarkan kewarganegaraan putrinya sejak berusia lima bulan.

“Kami berterima kasih terhadap Tuhan atas keputusan hari ini. Saya bahagia dan tak sabar memberitahukan putri saya bahwa ia adalah warga Malaysia, seperti saudaranya,” tuturnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : The Strait Times


TERBARU