> >

Kaum Ibu di Malaysia Menang Gugatan Terhadap Aturan Diskriminatif di Negara Itu

Kompas dunia | 10 September 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi paspor Malaysia. (Sumber: The Strait Times)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Kaum ibu di Malaysia berhasil memenangi gugatan atas aturan tentang kewarganegaraan anak yang dinilai diskriminatif di negeri jiran tersebut.

Aturan yang digugat tersebut menyebutkan bahwa perempuan Malaysia yang menikah dengan warga asing dan melahirkan anaknya di luar negeri, tak bisa mewariskan kewarganegaraan Malaysia kepada anaknya.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis (9/9/2021), menetapkan bahwa pemerintah diharuskan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir di luar negeri dari ibu yang berkewarganegaraan Malaysia.

Menurut pernyataan Asosiasi Dukungan Keluarga dan Kesejahteraan Selangor serta KL (Family Frontier), Hakim Datuk Akhar Takhir pada putusannya mengungkapkan kata ayah harus dibaca dengan menyertakan ibu.

Baca Juga: Pria Ini Sembunyikan Jasad Ibu di Ruang Bawah Tanah Setahun Lebih demi Terima Uang Pensiunnya

Oleh sebab itu, anak mereka berhak mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hukum.

“Hakim mengatakan pengadilan diberi wewenang untuk menafsirkan hukum demi menegakkan semangat keluarga dan memastikan keadilan,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari The Strait Times.

“Hakim menambahkan bahwa kasus tersebut tidak berusaha untuk mengubah kebijakan, melainkan untuk menerapkan hukum yang ada dengan cara yang akan menemukan solusi untuk keluhan para penggugat,” tambahnya.

Hakim juga menegaskan bahwa keluhan penggugat merupakan hal yang nyata, serta melihat jelas adanya diskriminasi dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: 9/11: Bagaimana Serangan 9/11 Membentuk Joe Biden Sebagai Presiden Amerika Serika

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : The Strait Times


TERBARU