Sempat Ditahan CIA, Ini yang Terjadi pada Pelaku Bom Bali
Kompas dunia | 1 September 2021, 06:52 WIBTELUK GUANTANAMO, KOMPAS.TV – Proses hukum tiga pelaku bom Bali, termasuk Hambali masih panjang. Hal ini karena membutuhkan penyelidikan atas saksi dan bukti yang masih ada.
Diketahui, proses hukum yang memakan waktu bertahun-tahun itu karena menghadapi banyak masalah, seperti kasus-kasus Guantanamo yang lain. Salah satunya karena bukti yang sudah tidak bisa digunakan gara-gara proses penyiksaan Badan Intelijen Pusat (CIA) dan isu pemenjaraan tanpa dakwaan.
”Ini sudah hampir 20 tahun setelah kejadian. Banyak saksi mata sudah meninggal dan situasinya sudah berubah. Dalam pandangan saya, para tersangka tidak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil,” kata Brian Bouffard, anggota tim hukum dari salah seorang pelaku asal Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep, dilansir dari Kompas.id.
Proses sidang para pelaku bom Bali ini dilakukan saat pemerintahan Presiden AS Joe Biden hendak menutup Guantanamo. Di Guantanamo masih ada 39 orang yang ditahan dari 779 orang yang ditangkap di Afghanistan setelah serangan teroris di AS, 11 September 2001.
Proses sidang ketiga pelaku bom Bali itu baru dimulai sekarang karena sebelumnya mereka ditahan di tempat penahanan rahasia CIA untuk diinterogasi lebih mendalam selama tiga tahun. Setelah itu, mereka baru dipindahkan ke Guantanamo.
Proses hukum
Keputusan untuk mendakwa ketiganya dibuat oleh pejabat hukum Departemen Pertahanan AS pada akhir masa pemerintahan Donald Trump.
Baca Juga: Hampir 20 Tahun Baru Diadili, Proses Hukum Terdakwa Kasus Bom Bali Hadapi Banyak Masalah
Hambali dan kelompoknya adalah pelaku bom bunuh diri di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali pada Oktober 2002, termasuk bom Hotel JW Marriott di Jakarta pada Agustus 2003.
Korban tewas akibat ledakan bom di tiga tempat itu mencapai 213 orang, termasuk tujuh warga AS, dan melukai 109 orang, termasuk enam warga AS.
Tim jaksa menuduh Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin menjadi perantara untuk mengirimkan uang pendanaan operasional Jamaah Islamiyah. Ketiga pelaku ditangkap di Thailand pada 2003 sebelum dibawa ke lokasi penahanan rahasia CIA.
Di tempat itu, menurut laporan Komite Intelijen Senat AS pada 2014, ketiganya disebutkan mengalami penyiksaan dan kekerasan yang brutal. Pada 2016, mereka dipindah ke Guantanamo.
Tim penuntut kemudian mengajukan tuntutan terhadap mereka pada Juni 2017. Namun, pejabat hukum di Pentagon yang bertanggung jawab pada kasus-kasus Guantanamo menolak dakwaan itu dengan alasan yang masih dirahasiakan.
Kasus ini dinilai memiliki banyak elemen yang membuatnya menjadi rumit. Pertama, soal apakah pernyataan ketiganya kepada pihak berwenang akan bisa digunakan di pengadilan mengingat mereka disiksa selama berada di tahanan CIA.
Kedua, adanya fakta banyak yang sudah dihukum dan bahkan sudah dieksekusi di Indonesia untuk kasus bom Bali. Ketiga, terlalu lamanya waktu untuk membuat dakwaan.
Baca Juga: Hambali, Tersangka Dalang Bom Bali 2002, Mulai Jalani Persidangan Militer AS di Kamp Guantanamo Kuba
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id