Sempat Ditahan CIA, Ini yang Terjadi pada Pelaku Bom Bali
Kompas dunia | 1 September 2021, 06:52 WIBTim jaksa menuduh Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin menjadi perantara untuk mengirimkan uang pendanaan operasional Jamaah Islamiyah. Ketiga pelaku ditangkap di Thailand pada 2003 sebelum dibawa ke lokasi penahanan rahasia CIA.
Di tempat itu, menurut laporan Komite Intelijen Senat AS pada 2014, ketiganya disebutkan mengalami penyiksaan dan kekerasan yang brutal. Pada 2016, mereka dipindah ke Guantanamo.
Tim penuntut kemudian mengajukan tuntutan terhadap mereka pada Juni 2017. Namun, pejabat hukum di Pentagon yang bertanggung jawab pada kasus-kasus Guantanamo menolak dakwaan itu dengan alasan yang masih dirahasiakan.
Kasus ini dinilai memiliki banyak elemen yang membuatnya menjadi rumit. Pertama, soal apakah pernyataan ketiganya kepada pihak berwenang akan bisa digunakan di pengadilan mengingat mereka disiksa selama berada di tahanan CIA.
Kedua, adanya fakta banyak yang sudah dihukum dan bahkan sudah dieksekusi di Indonesia untuk kasus bom Bali. Ketiga, terlalu lamanya waktu untuk membuat dakwaan.
Baca Juga: Hambali, Tersangka Dalang Bom Bali 2002, Mulai Jalani Persidangan Militer AS di Kamp Guantanamo Kuba
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id