Human Rights Watch: Serangan Israel ke Empat Gedung di Gaza Berpotensi sebagai Kejahatan Perang
Kompas dunia | 23 Agustus 2021, 22:10 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Organisasi pemantau hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW), mengatakan serangan udara militer Israel ke empat gedung di Jalur Gaza, Palestina, pada Mei 2021 lalu berpotensi melanggar hukum internasional dan bisa menjadi sebuah kejahatan perang.
Hal itu disampaikan HRW dalam laporan bertajuk 'Gaza: Israel's May Airstrikes on High-Rises' yang dirilis pada Senin (23/8/2021).
"Serangan-serangan Israel yang diduga melanggar hukum, terhadap empat gedung di Gaza City telah menimbulkan dampak serius jangka panjang terhadap banyak warga Palestina yang tinggal, bekerja, belanja, atau diuntungkan dari usaha-usaha yang ada di sana," kata Richard Weir, peneliti krisis dan konflik HRW.
"Militer Israel harus secara terbuka memberikan bukti yang mereka katakan menjadi dasar mereka melakukan serangan-serangan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Tentara Israel Serang Demonstran Palestina, Remaja 13 Tahun Tertembak di Kepala
Pada kurun 11-15 Mei 2021, militer Israel menggempur gedung Hanadi, al-Jawhara, al-Shorouk, dan al-Jalaa yang terletak di kawasan al-Rimal, Gaza City, Jalur Gaza yang padat penduduk.
Tiga gedung langsung runtuh dan rata dengan tanah, dan satu yaitu al-Jawhara, mengalami kerusakan parah.
Militer Israel menuding gedung-gedung itu digunakan kelompok-kelompok bersenjata Palestina tanpa memberikan bukti.
HRW lewat laporannya mengatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tudingan Israel tersebut.
Dalam menyusun laporannya, HRW mewawancarai 18 warga Palestina yang menyaksikan atau menjadi korban dari serangan ke gedung-gedung itu.
Penulis : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Human Rights Watch