> >

UU Baru Polandia Sulitkan Warga Yahudi Miliki Propertinya yang Diambil Nazi, Israel Mengecam

Kompas dunia | 15 Agustus 2021, 09:10 WIB
Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, mengecam UU baru Polandia yang dianggap menyulitkan warga Yahudi memiliki propertinya yang sempat disita Nazi.. (Sumber: AP Photo/Andrew Harnik, Pool, File)

Sementara itu, Presiden Polandia, Andrezj Duda mengungkapkan UU itu akan mengakhiri kekisruhan hukum mengenai memberikan kembali properti yang disita.

Dalam beberapa dekade terakhir, restitusi properti telah terperosok dalam korupsi, dengan klaim kepemilikan yang diperjualbelikan.

Bahkan penyewa tiba-tiba mendapati diri mereka diusir dari apartemen.

Klaim Yahudi hanya merupakan minoritas dari total klaim, yang sebagian besar dibuat oleh orang Polandia.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 7,2 Magnitudo Landa Haiti, 304 Orang Tewas

Oleh sebab itu, UU tersebut didukung oleh pihak pemerintah dan juga oposisi Polandia.

Sementara itu, warga Yahudi yang terbunuh ketika Holocaust oleh Nazi diperkirakan mencapai 6 juta orang, dan setengahnya berasal dari Polandia.

Keberatan Israel terhadap legislasi itu didukung oleh Amerika Serikat (AS), dan Lapid mengungkapkan akan berbicara dengan Washington mengenai masalah ini.

Sementara itu Pemerintah Polandia menegaskan hukum baru ini tidak ada hubungannya dengan ketakutan Israel dan AS.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : BBC


TERBARU