UU Baru Polandia Sulitkan Warga Yahudi Miliki Propertinya yang Diambil Nazi, Israel Mengecam
Kompas dunia | 15 Agustus 2021, 09:10 WIBWARSAWA, KOMPAS.TV - Polandia mengesahkan undang-undang (UU) baru yang akan menyulitkan warga Yahudi memiliki propertinya yang diambil Nazi saat Perang Dunia ke-II.
UU tersebut memantik kecaman dari Israel, yang menganggapnya sebagai hukum yang anti-semit.
Hukum tersebut terkait properti yang dicuri oleh Nazi, dan kemudian diambil alih oleh rezim komunis Polandia.
UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk menentang penyitaan tersebut.
Baca Juga: Ngeri, Tentara Israel Serang Warga Palestina Saat Salat Jumat di Depan Mesjid Ibrahimi
Tetapi seperti yang kebanyakan terjadi setelah perang, banyak dari klaim kepemilikan itu yang kemudian diblokir.
Pemerintah Polandia mengatakan perubahan itu akan mengakhiri periode kekacauan hukum, tetapi Israel mengutuknya.
“Polandia hari ini, bukan untuk yang pertama kalinya, telah menerapkan UU anti-semit dan tak bermoral,” ujar Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, Sabtu (14/8/2021) dikutip dari BBC.
Lapid pun menyarankan agar Duta Besar Polandia untuk Israel menghabiskan musim panas di negaranya saja.
“Ia harus menggunakan waktunya untuk menjelaskan kepada rakyat Polandia apa arti Holocaust untuk warga Israel, dan bagaimana kami tak akan menoleransi untuk memori terhadap korban dan kejadian itu,” tambahnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : BBC