Posting Ringkasan dan Spoiler Film di Youtube, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Kompas dunia | 4 Juli 2021, 13:26 WIBTOKYO, KOMPAS.TV - Tiga orang di Jepang ditangkap polisi setelah memposting ringkasan dan spoiler film di Youtube.
Mereka dinyatakan bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Meski terkesan berlebihan, namun mereka menggunakan rekaman film yang sebenarnya untuk menciptakan video berdurasi 10 menit.
Seperti dilaporkan Japan Times, Kepolisian Perfektural Miyagi telah menangkap tiga orang, Kenya Takase (25 tahun), Nana Shimoda (25), dan Takayuki Suga (42 tahun).
Baca Juga: Longsor di Jepang, Dua Jasad Ditemukan dan 20 Lainnya Masih Hilang
Pihak kepolisian Miyagi mengungkapkan, ini adalah pertama kalinya penangkapan seperti itu terjadi di Jepang.
Mereka mengungkapkan telah mengidentifikasi tersangka melalui Cyber Patrol dengan bantuan dari Asosiasi Distribusi Konten Luar Negeri (CODA).
Film dengan durasi pendek tersebut pada dasarnya menjadi ringkasan dari keseluruhan film.
Seperti dilaporkan TechNadu dikutip dari World of Buzz, Sabtu (3/7/2021), pemilik hak cipta merasa video tersebut bakal memerngaruhi potensi pendapatan mereka dari film tersebut.
Pasalnya, akan banyak calon penonton memilih untuk menyaksikan video ringkasan dan spoiler itu ketimbang menonton filmnya.
Penangkapan tersebut didasarkan pada amandemen terbaru Undang-Undang Hak Cipta Jepang pada 2021.
Namun, masih belum diketahui hukuman apa yang menanti para pelaku.
Baca Juga: Siprus Dilanda Kebakaran Hutan Hebat, Minta Bantuan Masyarakat Internasional
Pelanggaran hak cipta dapat dihukum penjara di Jepang, namun di bawah amandemen baru masih belum terlihat durasi hukuman.
Pihak otoritas Jepang sendiri terus melakukan tindakan keras terhadap saluran dan video seperti ini yang selalu muncul di Youtube dan media sosial lainnya.
Mereka yang berada di balik saluran Youtube itu juga bertanggung jawab atas kompensasi dari pemegang hak cipta.
Mereka dapat menuntut kompensasi uang atas kerugian mereka.
Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV