> >

Berbuat Asusila dengan Dua Anak Bawah Umur, Perempuan Ini Dipenjara hingga 102 Tahun

Kompas dunia | 3 Juli 2021, 15:32 WIB
Christina Greer, perempuan 38 tahun yang berhubungan intim dengan dua anak di bawah umur dihukum penjara hingga 102 tahun. (Sumber: Sarpy County Attorney Office)

NEBRASKA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan dipenjara hingga 102 tahun setelah terbukti bersalah lantaran berbuat asusila terhadap dua anak di bawah umur.

Christina Gree, 38 tahun dan berasal dari Nebraska, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara 64 hingga 102 tahun karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur, Senin (28/6/2021).

Anak tersebut merupakan bocah laki-laki berusia 12 dan 13 tahun.

Selain itu, Greer juga membuat keduanya minum minuman beralkohol dan mengonsumsi ganja.

Baca Juga: Wilayah di Italia Ini Laporkan Nol Kematian Harian karena Covid-19, Rekor Pertama Kali dalam 9 Bulan

Seperti diwartakan Omaha World-Herald yang dikutip dari Daily Mail, insiden tersebut terjadi di rumah pelaku ketika kedua anak itu menginap pada 2017 dan 2018.

Kedua bocah tersebut merupakan teman putrinya yang kala itu masih berusia 11 tahun.

Pada Maret lalu, juri dari pengadilan Sarpy County menetapkan Greer bersalah atas tiga dakwaan pelecehan seksual tingkat pertama terhadap anak, enam dakwaan kekerasan pada anak, dan dua dakwaan gangguan terhadap saksi.

Polisi sebelumnya menangkap Greer setelah mendapatkan ia berhubungan intim dengan salah satu dari anak itu antara September hingga Desember 2017.

Baca Juga: Gajah yang Jebol Dinding Dapur di Thailand, Kembali Masuk Rumah untuk Ambil Makanan Kucing

Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU