Hambali, Otak Bom Bali 2002 akan Jalani Persidangan Militer di AS 30 Agustus
Kompas dunia | 29 Juni 2021, 07:17 WIBLembar dakwaan tertanggal April 2019 menjabarkan dengan detail yang mengerikan, perencanaan oleh ketiga terdakwa sebagai "dalang perencana, sebagai rekan konspirator, dan sebagai peserta" serangan Bali dan Jakarta, dan serangkaian rencana lain untuk serangan terhadap Amerika Serikat dan kepentingannya, termasuk gagasan untuk menyerang tentara Amerika dan menenggelamkan kapal perang Amerika Serikat di Singapura.
Ketiganya diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".
Ketiganya akan diadili pada 30 Agustus nanti atas "pelanggaran yang dapat diadili oleh komisi militer, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, dan perusakan harta benda yang melanggar hukum perang”.
Pengacara pembela yang ditunjuk oleh militer akan berbicara di persidangan untuk pembelaan mereka. Salah satu poin utama yang akan mereka sampaikan adalah bahwa Hambali disiksa dalam tahanan.
Selain itu, lembar dakwaan menyatakan, "Agustus 1996 hingga sekitar Agustus 2003, di beberapa lokasi di atau sekitar Afghanistan, Asia Tenggara dan tempat lain, ketiganya secara sadar bersekongkol dan setuju dengan ... Usama bin Laden, Khalid Shaikh Mohammad, Abu Ba'aysir, Abdullah Sungkar dan lainnya,"
Teroris asal Pakistan Khalid Shaikh Mohammad, dituduh mendalangi serangan 11 September 2001 di AS dan juga ditahan di penjara Teluk Guantanamo dengan tuduhan terkait terorisme.
Menjelang peringatan 20 tahun serangan 11 September, Khalid Shaikh Mohammad akhirnya dapat menjalani persidangan formal yang lama tertunda.
Pada musim panas 2019, seorang hakim militer menetapkan tanggal persidangan pada Januari 2021, tetapi tertunda karena pandemi Covid-19. Tanggal baru persidangan Khalid Sheikh Mohammad belum ditetapkan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV