> >

Majelis Umum PBB Serukan Embargo Militer Atas Junta Militer Myanmar

Kompas dunia | 19 Juni 2021, 08:30 WIB
Seorang pengungsi Myanmar di desa Pu Phar, Kabupaten Demawso Township, negara bagian Kayah on Kamis, 17 June, 2021. (Sumber: AP Photo)

Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum tetapi membawa bobot politik.

Berbeda dengan Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum ini. 

Junta militer Myanmar membunuh lebih dari 860 orang sejak kudeta 1 Februari, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Pemerintahan Junta pun membantah dan mengatakan jumlahnya jauh lebih rendah.

Resolusi PBB menyerukan militer Myanmar untuk “segera menghentikan semua kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai” dan mengakhiri pembatasan di internet dan media sosial.

Majelis Umum juga meminta Myanmar untuk segera menjalankan konsensus lima poin yang dibuat junta dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, ASEAN, pada April lalu untuk menghentikan kekerasan dan memulai dialog dengan lawan-lawannya.

Negara-negara ASEAN seperti Brunei, Kamboja, Laos dan Thailand abstain dalam pemungutan suara Majelis Umum.

Sementara Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Vietnam memberikan suara mendukung.

Duta Besar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun, yang berbicara mewakili pemerintah sipil terpilih di negara itu, juga memilih ya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU