Dianggap Ancaman, Kim Jong-Un Menyebut Budaya K-Pop sebagai Kanker Ganas
Kompas dunia | 11 Juni 2021, 17:05 WIBSalah satunya dengan usaha penyensoran, begitu juga dengan hukuman berat untuk yang melanggarnya.
Baca Juga: Pesan Trump untuk Biden yang Akan Bertemu Putin: Jangan Ketiduran saat Rapat
Berdasarkan laporan Daily NK, Korea Utara telah menambahkan hukuman pada undang-undang (UU) baru, Desember lalu terkait hal itu.
Menurut anggota Parlemen Seoul yang mendapat pengarahan dari intelijen, bagi orang yang menonton dan memiliki hiburan dari Korea Selatan akan dihukum lima hingga 15 tahun.
Bahkan pada UU tersebut juga menetapkan adanya hukuman mati jika ada yang menyelundupkan barang-barang K-Pop.
Selain itu UU tersebut juga menyebutkan hukuman dua tahun kerja paksa, bagi yang berbicara, menulis atau bernyanyi dengan gaya Korea Selatan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV