Joe Biden Larang Perbankan AS Beli Surat Utang Rusia
Kompas dunia | 19 April 2021, 16:06 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat Joe Biden melarang perbankan AS membeli atau berpartisipasi dalam penjualan surat utang bank sentral Rusia. Menteri Keuangan AS Janet Yellen menyatakan, larangan tersebut efektif berlaku mulai 14 Juni 2020.
"Presiden menandatangani otoritas baru yang luas ini untuk menghadapi perilaku jahat Rusia yang terus berkembang dan terus meningkat," kata Yellen seperti dikutip dari CNN Business, Senin (19/1/2021).
Larangan tersebut menandai peningkatan sanksi AS terhadap Rusia. AS berupaya mempersulit Rusia dalam mencari pemodalan lewat surat utang atau obligasi. Akibat larangan tersebut, mata uang Rusia, rubel, anjlok hampir 1% dan pasar saham Rusia pun terguncang.
Baca Juga: Aksi Balasan Pengusiran Diplomat Kembali Dilakukan Rusia, Kali Ini 20 Diplomat Ceko Diusir
Langkah serupa sebenarnya juga sudah dilakukan Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden AS. Pada Agustus 2019 lalu, Donald Trump melarang bank-bank AS berpartisipasi dalam obligasi berdenominasi non-rubel yang diterbitkan Pemerintah Rusia. Trump juga melarang AS meminjamkan dana non-rubel ke Rusia.
Biden melanjutkan komitmen Trump dan memperluas pembatasan tersebut dengan larangan membeli surat utang dalam mata uang rubel, termasuk larangan memberi pinjaman dalam mata uang rubel.
Bank asing yang berada di AS juga akan terkena sanksi jika melakukan pembelian atau berpartisipasi dalam obligasi Rusia.
Baca Juga: Amerika Serikat Ancam Rusia akan Ada Konsekuensi Jika Alexey Navalny Tewas
"Departemen Keuangan memanfaatkan otoritas baru ini untuk membebankan biaya pada Pemerintah Rusia karena perilakunya yang tidak dapat diterima," ujar Yellen.
Larangan membeli surat utang Rusia hanyalah 1 dari sejumlah sanksi yang dijatuhkan AS. Penjatuhan sanksi itu disebut sebagai pembalasan AS karena Rusia dianggap mengguncang dunia internasional dan menyerang kepentingan Washington.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV