Demi Cuti Panjang Digaji, Pria Ini Menikah 4 Kali dan Bercerai 3 Kali dengan Istrinya Selama 37 Hari
Kompas dunia | 17 April 2021, 16:28 WIBTAIPEI, KOMPAS.TV - Seorang pria Taiwan melakukan hal yang mengejutan demi mendapatkan cuti panjang namun tetap digaji.
Ia memutuskan empat kali menikah dan bercerai tiga kali dengan istrinya selama 37 hari.
Berdasarkan Aturan Tenaga Kerja Taiwan, seseorang memiliki hak cuti delapan hari dengan tetap digaji ketika menikah.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Pangeran Philip dan Ratu Inggris Elizabeth II ke Indonesia Tahun 1974
Itulah yag didapat seorang pegawai bank yang tak disebutkan namanya saat menikah pada 6 April tahun lalu.
Ternyata hal itulah yang menjadi awal dari cuti berbayar panjang yang direncanakan sang pria tersebut.
Seperti dikutip dari Oddity Central, pada hari kedelapan cutinya, pria tersebut menceraikan sang istri, hanya untuk menikahinya lagi keesokan harinya.
Baca Juga: Demi Perbesar Alat Kelamin, 2 Pria Ini Nekat Saling Suntikkan Krim Secara Bergantian
Ia pun kembali meminta cuti dengan tetap digaji.
Ia berdalih hal itu sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia pun kemudian menikahi perempuan yang sama empat kali dan tiga kali menceraikannya dalam 37 hari.
Pria tersebut akhirnya mendapatkan 32 hari cuti dengan tetap digaji.
Baca Juga: Facebook Tunda Keputusan Terkait Kemungkinan Kembali Mengaktifkan Akun Donald Trump
Namun, upayanya tersebut terendus oleh pihak bank tempatnya bekerja, yang kemudian menolak memberikan cuti delapan dengan gaji.
Sang pegawai pun mengadukan tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Kota Taipei karena melanggar Pasal Dua dan peraturan cuti tenaga kerja.
Setelah dilakukan investigasi atas aduan tersebut, pihak biro mendakwa pihak bank memang telah melanggar hukum tenaga kerja.
Bank pun didenda 20.000 dolar Taiwan atau setara Rp10,2 juta pada Oktober lalu.
Baca Juga: Mengejutkan, Ikan Jatuh dari Langit dan Menabrak Truk di Jalan Raya
Namun, banding dilakukan, setelah pihak bank menuduh pegawainya melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan dengan maksud jahat dan tidak sah di bawah aturan cuti tenaga kerja.
Tetapi Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya.
Mereka mengungkapkan meski prilakunya tak etis, pegawai bank tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Wajib Waspada, Kim Jong-Un Perintahkan Rudal Nuklir Korea Utara Bisa Disiapkan untuk Perang
Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja.
Kasus ini pun viral di media sosial, dan memunculkan perdebatan mengenai adanya lubang dalam hukum tenaga kerja Taiwan.
Meski begitu, cukup banyak yang menghujat apa yang dilakukan pegawai bank tersebut.
Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV