> >

AS Cabut Sanksi Sejumlah Pejabat Mahkamah Pidana Internasional yang Diberlakukan di Era Trump

Kompas dunia | 3 April 2021, 14:47 WIB
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken. (Sumber: Associated Press)

Mahkamah Pidana Internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda, bertugas menyelidiki dan mengadili pembunuhan massal, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Amerika Serikat menolak untuk menjadi anggota pengadilan yang beranggotakan 120 negara tersebut.

Baca Juga: Palestina Lapor Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional

Jaksa Fatou Bensouda di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Sumber: Bas Czerwinski/Pool file via AP, File)

Pengadilan tersebut dibentuk untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus-kasus di mana sistem peradilan yang memadai tidak tersedia.

AS belum bergabung dengan ICC, yang mulai beroperasi pada tahun 2002 setelah cukup banyak negara meratifikasi perjanjian. AS takut pengadilan akan digunakan untuk penuntutan yang bermotif politik terhadap pasukan dan pejabat Amerika.

Silvia Fernandez de Gurmendi, presiden badan pengelola pengadilan negara anggota, mengatakan pencabutan sanksi di AS sangat membantu dalam mempromosikan "tatanan internasional berbasis aturan."

Gurmendi mencatat, pengadilan dan negara-negara anggota saat ini sedang mempelajari prosedur pengadilan untuk meningkatkan pekerjaannya dalam meminta pertanggungjawaban atas kejahatan terburuk yang menjadi perhatian dunia.

Amnesty International pada hari Jumat memuji Biden karena membatalkan sanksi Trump. 

Mereka menyebut tindakan Trump itu sebagai "tindakan vandalisme" terhadap keadilan internasional, namun pada saat yang sama menyerukan agar Biden melangkah lebih jauh, dengan mendukung pekerjaan Mahkamah Pidana Internasional dan menjadikan AS sebagai negara anggota.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU