> >

Para Saksi Mata Mengaku Trauma Menyaksikan George Floyd Sekarat Hingga Meninggal Dunia

Kompas dunia | 3 April 2021, 00:54 WIB
George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin (Sumber: kstp.com via Tribunnews.com)

Berdasarkan hukum Minnesota, korban didefinisikan sebagai siapa saja yang mengalami “kerusakan atau kerugian sebagai akibat sebuah kejahatan, termasuk upaya dengan niat baik untuk mencegah kejahatan”. Beberapa saksi mata bersaksi mereka telah berupaya mencegah Chauvin menggunakan kekerasan terhadap Floyd, dan bahkan menelepon polisi untuk melaporkan aksinya. Mereka juga menggambarkan kerugian emosional yang mereka alami.

Baca Juga: Keluarga George Floyd, Korban Pembunuhan Polisi Akan Diberikan Rp388 Miliar oleh Kota Minneapolis

Perbedaan hukum antara saksi mata dan korban adalah penting. Korban memiliki hak dalam kasus kriminal, termasuk hak untuk diberitahu dan menolak setiap kesepakatan pembelaan yang diusulkan.

Para saksi mata kejahatan kemungkinan dapat memanfaatkan bantuan konseling kesehatan mental dan manfaat lainnya dari Dewan Pemulihan Korban Kejahatan Minnesota.

Namun, juru bicara Departemen Keselamatan Publik Minnesota Doug Neville menyebut, kelayakan penerimaan bantuan bergantung pada kondisi perorangan dan diputuskan kasus per kasus. Jika disetujui, mereka dapat menerima bantuan konseling dan layanan pemulihan senilai hingga USD 7.500 (atau setara dengan Rp 109 juta).

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU