5 Negara dengan Jabatan Presiden 3 Periode, Mana Saja?
Kompas dunia | 16 Maret 2021, 09:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kesempatan seseorang menjabat presiden RI dari semula dua periode menjadi tiga periode kembali menjadi polemik.
Presiden Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan sikapnya mengenai masa jabatan Presiden RI tetap sesuai konstitusi, juga menegaskan tak berminat kembali menjabat sebagai presiden untuk periode berikutnya.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021. "Sikap saya tidak berubah. Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi.”
Sesuai konstitusi Indonesia saat ini, presiden-wakil presiden bisa menjabat dua periode saja. Sikap Presiden Jokowi yang menolak perubahan kembali konstitusi ini ditegaskan pula oleh Menteri Kordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD. “Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR,” Mahfud menambahkan.
Batasan mengenai periode jabatan seorang sebagai presiden diatur dalam konstitusi. Ada beberapa negara yang menerapkan sistem presidensial dengan periode jabatan yang bisa sampai tiga kali berturut-turut. Namun ada pula negara yang membolehkan seseorang menjadi presiden tiga kali dengan syarat harus ada pemimpin baru di antara periode kedua dan ketiga.
Baca Juga: Jokowi Soal Jabatan Presiden 3 Periode: Saya Tidak Ada Niat, Tidak juga Berminat..
Berikut 5 negara yang membolehkan seseorang menjabat Presiden selama 3 periode:
1. Kongo
Republik Demokratik Kongo merupakan negara yang berada di Afrika Tengah. Negara yang mempunyai ibukota di Kinshasa ini memperbolehkan seorang presiden bisa menjabat selama tiga periode.
Aturan presiden Kongo boleh menjabat selama 3 periode didasarkan pada Referendum Konstitusi 2015. Artinya, presiden boleh berkuasa selama 15 tahun berturut-turut.
Meski begitu, presiden Kongo saat ini, Denis Sassou Nguesso sudah berkuasa sejak tahun 2002. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat presiden Kongo selama 13 tahun mulai tahun 1979 hingga 1992.
2. Kiribati
Selain Kongo, ada negara di kawasan Oceania yang juga memperbolehkan presiden menjabat selama tiga periode yaitu Kiribati.
Negara seluas 811 km persegi ini, memilih presiden melalui kandidat yang ditentukan Dewan Majelis. Dewan Majelis ini sendiri merupakan badan yang dipilih rakyat.
Setelah ada calon, rakyat Kiribati bisa memilih langsung dari kandidat presiden yang berjumlah 3 atau 4 calon.
Setelah terpilih, presiden boleh berkuasa selama 3 periode berturut-turut dengan jabatan tiap periode berlangsung 4 tahun.
Baca Juga: Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Mahfud: Itu Urusan Partai Politik dan MPR
3. Vietnam
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV