China Resmi Izinkan Kapal Penjaga Pantai Tembak dan Tahan Kapal Asing
Kompas dunia | 22 Januari 2021, 22:02 WIBBEIJING, KOMPAS.TV – China hari Jum’at (22/01/2021) mengesahkan aturan yang secara eksplisit mengizinkn kapal penjaga pantai mereka (coast guard) menembak kapal asing, demikian dilansir Reuters, Jum'at (22/01/2021)
Manuver China itu diperkirakan bakal membuat Laut China Selatan yang saat ini penuh ketegangan akan makin tegang lagi. Saat ini China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur, dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
China berkali-kali mengirim kapal penjaga pantai untuk mengejar kapal asing dari negara lain yang kerap berujung pada penenggelaman kapal-kapal tersebut.
Indonesia juga berkali-kali berhadapan dengan kapal penjaga pantai China di zona ekonomi lepas pantai kepulauan Natuna dimana beberapa menjadi insiden antara penjaga pantai dan kapal pengawasan perikanan Indonesia dan kapal penjaga pantai China.
Baca Juga: Benda Mirip Rudal Bertuliskan Bahasa China Ditemukan di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau
Lembaga legislatif tertinggi China, yaitu Kongres Rakyat Nasional meloloskan Undang-Undang itu hari Jum’at (22/01/2021), menurut laporan media pemerintah yang dikutip Reuters.
Sebelum mendapat pengesahan Kongres Rakyat Nasional hari Jum'at (22/01/2021), beredar secara resmi draft rancangan UU yang juga diterima media.
Menurut tulisan dalam rancangan UU itu, disana tertulis, kapal penjaga pantai mendapat ijin untuk menggunakan “apapun yang diperlukan” untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.
Baca Juga: Penampakan Benda Mirip Rudal di Anambas, Ada Tulisan China?
Rancangan UU itu menjabarkan secara spesifik aturan penggunaan, hingga mengatur tentang tipe senjata yang boleh digunakan untuk setiap situasi tertentu, baik senjata genggam, senjata kapal, maupun senjata udara.
UU itu saat berlaku juga mengijinkan personil kapal penjaga pantai untuk menghancurkan bangunan negara lain yang dibangun diatas terumbu karang yang diklaim China, serta untuk menaiki kapal dan menginspeksi kapal asing yang berada di wilayah yang diklaim sebagai milik China.
UU itu saat berlaku juga memberi wewenang satuan penjaga pantai untuk menciptakan zona terbatas sementara, “sesuai keperluan” untuk menghentikan kapal maupun personil asing memasuki zona tersebut.
Baca Juga: Kapal Induk ke Tiga China akan Meluncur Tahun ini
Menanggapi kerisauan akan aturan baru tersebut, juru bicara kementerian luar negeri China hari Jum’at, (22/01/2021) mengatakan UU baru itu sejalan dengan praktik internasional.
Pasal pertama menjelaskan bahwa undang-undang itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan China serta untuk menjaga hak maritimnya.
Aturan ini muncul tujuh tahun setelah China menyatukan beberapa penegak hukum maritime menjadi biro penjaga laut.
Setelah biro tersebut direorganisasi dan menjadi dibawah Kepolisian tahun 2018, biro penjaga laut resmi menjadi cabang baru dari angkatan bersenjata China.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV