Desakan Untuk Memecat Trump Semakin Menggema di Amerika Serikat
Kompas dunia | 7 Januari 2021, 22:43 WIBAda dua cara untuk mencopot presiden dari jabatannya: penerapan Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan pemakzulan yang setujui Senat. Dalam skenario mana pun, Wakil Presiden Mike Pence akan mengambil alih sampai pelantikan Biden terlaksana 20 Januari nanti.
Baca Juga: Biden Sebut Serbuan ke Gedung Capitol oleh Pendukung Trump Sebagai Pemberontakan, Harus Segera Bubar
Sebuah sumber yang mengetahui upaya tersebut kepada Reuters mengatakan sudah ada beberapa diskusi awal di antara beberapa anggota Kabinet dan sekutu Trump sendiri tentang penerapan Amandemen ke-25.
Apa itu Amandemen ke-25?
Amandemen ke-25, yang diratifikasi pada tahun 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F. Kennedy pada tahun 1963, berkaitan dengan suksesi dan kecacatan presiden.
Bagian 4 adalah tentang situasi dimana seorang presiden tidak bisa melanjutkan pekerjaan namun tidak mengundurkan diri secara sukarela.
Penyusun amandemen ke 25 ini jelas tujuannya adalah untuk situasi dimana seorang presiden menjadi tidak mampu karena alasan fisik maupun alasan sakit jiwa, demikian kata para pakar.
Beberapa kalangan pakar lain berpendapat, pemakzulan menggunakan amandemen ke 25 itu juga bisa diterapkan secara lebih luas, seperti kepada presiden yang terlalu berbahaya untuk menjabat.
Baca Juga: Dianggap Panaskan Protes di Gedung Capitol, Pesan Donald Trump Dihapus Facebook, Twitter dan Youtube
Agar amandemen ke 25 konstitusi AS ini bisa diterapkan, Wakil Presiden Mike Pence dan mayoritas anggota kabinet harus mendeklarasikan Trump tidak mampu menjalankan kewajiban kepresidenan sehingga harus turun. Dalam skenario itu, wakil presiden, yaitu Pence, otomatis akan mengambil alih.
Trump kemudian dapat menyatakan bahwa dirinya kembali dapat menjalankan kewajiban, dan bila presiden yang menggantikan (Pence) tidak menyatakan keberatan, Trump akan kembali berkuasa. Bila pernyataan tersebut disengketakan, maka Kongres akan mengambil keputusan, dan presiden pengganti akan tetap memerintah hingga Kongres mengambil keputusan.
Baca Juga: Biden Sebut Serbuan ke Gedung Capitol oleh Pendukung Trump Sebagai Pemberontakan, Harus Segera Bubar
Dalam situasi diatas, dua per tiga mayoritas suara Kongres dan Senat diperlukan untuk tetap membuat Trump tidak kembali berkuasa, namun Kongres yang dipegang Partai Demokrat hanya perlu menunda pemungutan suara hingga masa jabatan Trump berakhir, tutur Paul Campos, seorang pengajar hukum konstitusi di Universitas Colorado.
Mantan Direktur Komunikasi Gedung Putih Anthony Scaramucci kepada Reuters mengatakan, “Donald Trump dan pejabat yang ditunjuk secara politik perlu dipecat. Mereka telah menodai posisi Amerika Serikat dimata dunia,”
Seorang sumber senior di Kongres mengatakan kepada Reuters bahwa Partai Demokrat di Kongres dapat dengan cepat mengeluarkan Undang-Undang pemakzulan terhadap Trump atas dasar perbuatan penghasutan dan perbuatan yang mendorong tindak kerusuhan, namun kemungkinan hal itu akan gagal di tingkat senat yang saat ini dikendalikan partai Republik.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV