> >

PBB Mengutuk Iran karena Hukum Mati Warganya atas Kejahatan di Masa Remaja

Kompas dunia | 1 Januari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bendera Iran. (Sumber: AP Photo)

Baca Juga: Drone Mata-Mata China Ditemukan di Laut Indonesia, Ternyata Ini yang Ketiga Kalinya

Menurut Amnesti Internasional, Rezaiee harus menunggul lebih dari 12 tahun untuk hukuman mati.

Mereka mengatakan dia didakwa setelah pengadilan yang disebut sebagai sesuatu yang menjijikan dan tidak adil, karena menggunakan pengakuan karena siksaan.

Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), Michelle Bachelet menegaskan dirinya secara keras mengutuk aksi Iran.

Baca Juga: Akhir Tahun Tokyo Melaporkan 1.300 Kasus Corona per Hari

Menurut OHCHR ini bukan kali pertama, Iran mengeksekusi seseorang karena kejahatan yang dilakukannya ketika masih berada di bawah umur.

Sebelumnya, tiga orang telah dieksekusi oleh Iran atas kejahatannya saat masih di bawah umur pada tahun ini.

OHCHR mengungkapkan setidaknya saat ini ada 80 orang lainnya dengan kasus sama yang tengah menunggu hukuman mati di penjara.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU