> >

PBB Mengutuk Iran karena Hukum Mati Warganya atas Kejahatan di Masa Remaja

Kompas dunia | 1 Januari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bendera Iran. (Sumber: AP Photo)

TEHERAN, KOMPAS.TV - Hukuman mati yang dilakukan Iran kepada Mohammad Hassan Rezaiee mendapat kritikan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

PBB mengutuk hukuman mati yang dilakukan Iran pada Rezaiee, Kamis (31/12/2020) waktu setempat.

Hal itu dikarenakan pria berusia 30 tahun tersebut dihukum mati atas kejahatan yang dilakukannya saat masih di bawah umur, usia 16 tahun.

Baca Juga: Taiwan Siap Berbicara dengan China, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan

Amnesty Internasional mengungkapkan Rezaiee ditangkap pada 2007, setelah menusuk seorang pria.

Seperti dilansir dari BBC, saat itu dia didakwa setelah dipaksa melakukan pengakuan atas pembunuhan tersebut.

Rezaiee yang kala itu masih berusia 16 tahun pun diberikan hukuman mati.

Baca Juga: 3 ABK WNI Dinyatakan Hilang dalam Kecelakaan Kapal Ikan Korea Selatan

Amnesti Internasional sendiri telah mengingatkan pelaksanaan hukuman tersebut akan menjadi serangan menjijikkan terhadap hak-hak anak.

“Penerangan hukuman mati bagi seseorang yang masih kecil saat melakukan kejahatan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, yang secara tegas melarang penggunaan hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari BBC.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU