> >

Dua Anggota Geng Penyelundupan Manusia Divonis Bersalah Atas Pembunuhan 39 Imigran Vietnam

Kompas dunia | 21 Desember 2020, 23:47 WIB
Sketsa pengadilan oleh Elizabeth Cook pada 6 Oktober 2020 ini menunjukkan kedua terdakwa: Gheorge Nica (kiri) dan Eamonn Harrison (kedua dari kanan) (Sumber: Elizabeth Cook / PA via AP)

Para imigran yang terjebak – termasuk seorang tukang batu, seorang pekerja restoran, seorang pemoles kuku dan seorang lulusan universitas – sempat menggunakan sebuah tongkat besi untuk mencoba mendobrak atap kontainer, namun hanya berhasil membuatnya penyok sedikit.

Baca Juga: Kapal Terbalik, Sedikitnya 8 Imigran Tewas di Kepulauan Canaria Spanyol

“Tak ada jalan keluar, tak ada yang mendengar mereka, tak ada yang menolong mereka,” ujar jaksa Bill Emlyn Jones dalam persidangan.

Hakim menyatakan, para terdakwa akan dijatuhi hukuman pada Januari mendatang. Hukuman maksimal untuk penyelundupan manusia adalah 14 tahun penjara, sementara pembunuhan tak terencana diancam hukuman seumur hidup.

Kelly Matthews dari Layanan Penuntutan Crown Inggris mengatakan, “Tak ada yang bisa mengembalikan nyawa yang hilang di hari itu, atau kerugian akibat aksi berbahaya, mengerikan dan melanggar hukum yang dilakukan para terdakwa. Tapi kami berharap, vonis ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan keluarga para korban, mengetahui bahwa keadilan telah ditegakkan.”  

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU