Dua Anggota Geng Penyelundupan Manusia Divonis Bersalah Atas Pembunuhan 39 Imigran Vietnam
Kompas dunia | 21 Desember 2020, 23:47 WIBLONDON, KOMPAS.TV – Masih ingat kasus penemuan 39 jasad imigran dalam sebuah kontainer truk di Inggris yang sempat menggemparkan dunia beberapa waktu silam? Nah, Senin (21/12) waktu setempat kemarin, dua orang anggota geng penyelundupan manusia internasional divonis bersalah atas pembunuhan terhadap para imigran dari Vietnam ini.
Associated Press melaporkan, juri pada Pengadilan Kriminal Pusat London memutuskan bahwa mekanik asal Rumania, Gheorghe Nica (43) dan seorang supir truk asal Irlandia Utara, Eamonn Harrison (24) bersalah atas kematian 39 warga negara Vietnam yang ditemukan dalam keadaan meninggal dalam sebuah kontainer truk di kota Grays di tenggara Inggris.
Baca Juga: Pemisahan Anak Imigran dari Orangtua Tuai Protes di AS
Para korban yang berusia antara 15 – 44 tahun, ditemukan pada 23 Oktober 2019 dalam sebuah kontainer berpendingin yang tiba melalui sebuah kapal feri dari Belgia. Para imigran tersebut berasal dari desa-desa miskin di Vietnam dan telah membayar para penyelundup manusia sebesar ribuan dolar untuk membawa mereka dalam perjalanan berbahaya dan berisiko menuju kehidupan yang diharapkan akan lebih baik di luar negeri.
Jaksa mengatakan, Harrison telah mengemudikan truk kontainer tersebut ke Pelabuhan Zeebrugge di Belgia untuk diseberangkan menuju Inggris. Sementara Nica digambarkan sebagai pemimpin geng.
Dua terdakwa lain, yakni Christopher Kennedy dan Valentin Calota, juga dinyatakan bersalah atas penyelundupan manusia dalam sidang akhir yang telah berjalan selama 10 minggu itu.
Baca Juga: “American Dream” Mendorong 2000 Imigran Honduras Melintasi Perbatasan Dengan Berjalan Kaki Menuju AS
Sejumlah terdakwa lain telah mengaku bersalah dalam kasus ini, termasuk bos perusahaan truk pengangkut Ronan Hughes (41) dan supir truk Maurice Robinson (26) yang menjemput kontainer tersebut di Inggris. Keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan tidak terencana terhadap 39 imigran asal Vietnam tersebut.
Para jaksa menyatakan, seluruh tersangka merupakan bagian dari geng yang mematok tarif sekitar 13.000 poundsterling atau sekitar 246 juta rupiah per orang untuk membawa para imigran tersebut dalam truk kontainer melintasi Terowongan Channel (yang menghubungkan Inggris dengan Prancis) atau menggunakan kapal.
Para juri mendengarkan bukti mengerikan tentang jam-jam terakhir para korban tersebut, yang di antaranya mencoba menghubungi nomor darurat Vietnam untuk meminta bantuan saat udara di dalam kontainer habis. Ketika mereka tak bisa mendapatkan sinyal ponsel, beberapa merekam ucapan selamat tinggal pada keluarga mereka.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV