> >

Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab untuk Siswi Muslim di Sekolah Dasar, Ini Alasannya

Kompas dunia | 12 Desember 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi anak perempuan menggunakan jilbab. (Sumber: AP Photo)

WINA, KOMPAS.TV - Pengadilan Konstitusional Austria membatalkan larangan jilbab untuk siswi muslim di Sekolah Dasar (SD).

Menurut pengadilan, larangan menggunakan jilbab tersebut melanggar hak kebebasan beragama.

Pengadilan mengungkapkan Undang-Undang (UU) pelarangan jilbab itu bisa berujung pada marjinalisasi bagi anak perempuan Muslim.

Baca Juga: Setelah Tiga Tahun Terpisah, Pasangan Muslim Uighur Ini Akhirnya Bisa Bersatu di Australia

Pengadilan juga menolak argumen Pemerintah Austria bahwa pelarangan tersebut bisa melindungi para anak perempuan dari tekanan teman sekelas.

Menurut pengadilan, larangan tersebut telah menghukum orang yang salah.

Pengadilan menegaskan, negara jika perlu, harus menyusun UU untuk mencegah intimidasi dengan lebih baik lagi atas dasar gender atau agama.

Baca Juga: Buaya Milik Adolf Hitler yang Mati Tahun Ini Diawetkan dan Akan Dipamerkan di Museum Rusia

UU pelarangan jilbab tersebut disahkan tahun lalu saat pemerintahan koalisi sebelumnya, Partai Rakyat Konservatif bersekutu dengan gerakan sayap kanan, Partai Kebebasan.

UU tersebut memang tak secara spesifik menyebut pelarangan kepada jilbab, tetapi melarang penggunaan pakaian keagamaan yang dikaitkan dengan penutup kepala untuk anak-anak hingga usia 10 tahun.

Tetapi, Pemerintah Austria menyatakan penutup kepala seperti yang dipakai oleh anak laki-laki Sikh atau kopiah untuk Yahudi tak dilarang.

Baca Juga: RUU Legalisasi Aborsi Diloloskan oleh Majelis Rendah Parlemen Argentina

Hal itu membuat pengadilan menegaskan pelarangan tersebut menyasar kepada jilbab umat Muslim.

“Pelarangan yang selektif, berlaku khusus untuk siswi Muslim dan karenanya memisahkan mereka secara diskriminatif dari siswa lain,” ujar Presiden Pengadilan, Christoph Grabenwarter dilansir dari BBC.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Austria, Heinz Fassman mengaku dirinya menerima putusan tersebut meski menyayangkannya.

Baca Juga: Pukulan Telak untuk Trump, Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kecurangan untuk Ubah Hasil Pilpres AS

“Saya menyesalkan gadis-gadis tersebut tak akan memiliki kesempatan untuk menjalani sistem pendidikan yang bebas dari paksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Komunitas Kepercayaan Islam Austria, yang melakukan tuntutan legal menyambut baik putusan tersebut.

“Memastikan kesetaraan kesempatan dan penentuan nasib sendiri untuk perempuan dan para gadis dalam masyarakat kita, tidak dicapai melalui pelarangan,” bunyi pernyataan komunitas tersebut.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU