> >

Ajukan Banding Karena Selundupkan Narkoba ke Penjara, Hukuman Sipir Ini Malah Ditambah

Kompas dunia | 5 Desember 2020, 11:26 WIB
Sipir penjara Hannah Gaves mendapatkan tambahan hukuman saat mengajukan banding karena kasus penyelundupan narkoba. (Sumber: Daily Star/SWINS.com)

Gaves pun diberikan tambahan hukuman, sehingga harus dipenjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Memang dalam persidangan, Gaves sempat mengungkapkan dirinya sempat dipaksa untuk melakukan penyelundupan.

Namun, unsur pemaksaan itu diyakini tidak membenarkan hukuman yang begitu ringan.

Baca Juga: Presiden Trump Perintahkan Penarikan Sebagian Besar Pasukan Dari Somalia

Apalagi, Gaves tak mau mengungkapkan siapa yang memaksanya melakukan penyelundupan.

“Sebagai seorang sipir penjara, di atas segalanya dia seharusnya tahu apa tugasnya, meski ada ancaman,” ujar Hakim Davis.

“Gampangnya, ini adalah ucapan Nona Gaves bahwa dirinya telah mendapat ancaman,” tambahnya.

Baca Juga: Bus Wisata Jatuh dari Jembatan setinggi 15 Meter, 15 Orang Tewas dan 30 Luka-Luka

Pengacara Gaves, Charles Thomas mengungkapkan kliennya takt ahu apa yang terjadi pada narkoba tersebut saat ada dipenjara.

Tetapi, Hakim merasa alasan tersebut terlalu dibuat-buat. Mereka merasa sebagai seorang sipir, seharusnya Gaves tahu bahwa narkoba tersebut menjadi nilai tukar dipenjara.

Selain itu sebagai petugas penjara, Gaves seharusnya rahu akan konsekuensi dari perbuatannya.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU