> >

Ajukan Banding Karena Selundupkan Narkoba ke Penjara, Hukuman Sipir Ini Malah Ditambah

Kompas dunia | 5 Desember 2020, 11:26 WIB
Sipir penjara Hannah Gaves mendapatkan tambahan hukuman saat mengajukan banding karena kasus penyelundupan narkoba. (Sumber: Daily Star/SWINS.com)

LONDON, KOMPAS.TV - Keinginan seorang sipir untuk mendapatkan pengurangan hukuman karena kasus penyelundupan narkoba ke dalam penjara harus pupus.

Hannah Gaves, sipir penjara berusia 27 tahun ditangkap setelah berusaha menyelundupkan narkoba ke tempatnya bekerja, penjara HMP Erlestoke di Witshire, Januari lalu.

Kala itu dia berusaha menyelundupkan ganja dan lima paket rokok, serta 6 gram kokain murni 81 persen di dalam pakaian dalamnya.

Baca Juga: Macron Kecewa Polisi Kerap Diskriminasi Warga Kulit Berwarna, Prancis Siapkan Alat Pantau

Gaves pun mengaku bersalah karena kepemilikan dan berusaha menyalurkan narkoba Kelas A dan B, serta usaha membawa rokok ke dalam penjara.

Wanita asal Bristol itu pun dihukum penjara selama tiga tahun di Pengadilan Agung Salisbury.

Dia pun mengajukan banding untuk pengurangan hukuman. Namun, dalam persidangan di London, Jumat (4/12/2020), Gaves malah diberikan tambahan hukuman.

Baca Juga: WHO: Dunia Sudah Bisa Impikan Akhir dari Pandemi

Seperti dikutip dari Daily Star, Jaksa Agung Muda, Michael Ellis menegaskan hukuman penjara tiga tahun untuknya terlalu lunak.

Tiga hakim pengadilan, Hakim Davis, Hakim McGowan dan Hakim Foxton ternyata setuju dengan Jaksa Agung Muda Ellis.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU