> >

Ini Biaya dan Cara Perpanjang SIM, Bisa Online!

Tips, trik, dan tutorial | 19 Juli 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. (Sumber: KOMPAS.com/GILANG SATRIA )

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM terdiri dari:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan,
  • Bukti Tes Psikologi.

2. Aplikasi Digital Korlantas Polri

Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Dengan cara itu, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas karena SIM akan dikirim langsung ke rumah. 

Syarat dokumen: 

  • SIM lama. 
  • E-KTP. 
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani. 
  • Hasil tes psikologi. 
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru. 
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. 
  • Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Berikut ini langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri: 

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android). 
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  • Masukkan kode OTP. 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, nama, dan alamat email. 
  • Kemudian Anda akan menerima email untuk aktivasi akun. 
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness. 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. 
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada ponsel. 
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengeklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM". 
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih Satpas penerbit. 
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan. 
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman. 
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengeklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. 
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah memilih tombol "Perbarui".
     

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU