Ini Biaya dan Cara Perpanjang SIM, Bisa Online!
Tips, trik, dan tutorial | 19 Juli 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Anda sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis. Sebab, jika terlambat satu hari saja, Anda perlu membuat SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu.
Biaya-biaya tersebut masih belum termasuk biaya untuk melakukan tes psikologi.
Anda juga bisa melakukan tes psikologi secara online melalui eppsi.id dengan biaya Rp37.500. Caranya, download (unduh) aplikasi ePPsi melalui PlayStore atau App Store.
Cara Perpanjang SIM
1. SIM Keliling
Anda dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.
Informasi terkait lokasi dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com