> >

Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2022 dan Cara Mengurusnya

Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 26 Januari 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022

Aplikasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM untuk masyarakat.

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store.
  • Log in dengan memasukkan nomor ponsel dan e-mail.
  • Setelah itu, nomor OTP akan dikirimkan ke email yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
  • Setelah berhasil log in, masukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
  • Jika berhasil, log in kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR" Pilih perpanjangan SIM
  • Pilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  • Selanjutnya, pilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.
  • Setelah pembayaran lunas, SIM dicetak dan dikirimkan sesuai metode yang dipilih.
  • Melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU