Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2022 dan Cara Mengurusnya
Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 26 Januari 2022, 12:14 WIBBaca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022
Aplikasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM untuk masyarakat.
Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store.
- Log in dengan memasukkan nomor ponsel dan e-mail.
- Setelah itu, nomor OTP akan dikirimkan ke email yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
- Setelah berhasil log in, masukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
- Jika berhasil, log in kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR" Pilih perpanjangan SIM
- Pilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Selanjutnya, pilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
- Pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI.
- Setelah pembayaran lunas, SIM dicetak dan dikirimkan sesuai metode yang dipilih.
- Melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV