> >

Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2022 dan Cara Mengurusnya

Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 26 Januari 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM bisa dibuat oleh siapa saja yang memenuhi syarat secara usia dan dengan melewati sejumlah proses ujian.

Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM maka akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau denda paling lama 3 bulan penjara.

Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM juga memiliki masa berlaku yang bisa habis.

Diketahui, masa berlaku SIM yakni 5 tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjangnya secara berkala setiap 5 tahun.

Berikut biaya perpanjang SIM terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Selain biaya di atas ada pula tambahan lainnya yakni Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Cara Perpanjang SIM

Bagi yang ingin perpanjang SIM, sekarang ini tidak perlu lagi datang di Satpas SIM karena sudah bisa dilakukan secara online.

Perpanjang SIM secara online dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memilih memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU