Catat! Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya
Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 5 September 2022, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya tak dapat dilakukan sendiri oleh seseorang mau pun keluarga yang memiliki haknya.
Pada prosesnya tersebut membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan setempat.
Cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, termasuk berbagai persyaratannya.
Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Aset BLBI, Ditulis Tanah tapi setelah Dicek Ternyata Laut
Persyaratan Dokumen
Sebelum memproses tanah warisan, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Hal ini diperuntukkan sebagai persyaratan maupun keterangan.
1. Dokumen Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
- Sertifikat tanah yang asli
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
2. Dokumen Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Proses Mengurus Tanah Warisan
Setelah semua persyaratan lengkap, maka pemohon tinggal mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan. Terkait hal ini, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan melampirkan dokumen-dokumen terkaitnya agar dapat diperiksa oleh petugas
- Beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
- Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memroses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
- Tahap terakhir adalah pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Waktu Penyelesaian dan Tarif
Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan yang dimohonkan.
Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Selain itu ada pula biaya pendaftaran proses pemecahan sertifikat tanah yang umumnya sebesar Rp 50.000 per bidang.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV