> >

Tukar Uang Rusak atau Cacat Bisa Lewat Online, Ini Syarat dan Caranya

Tips, trik, dan tutorial | 12 Desember 2021, 11:27 WIB
Uang rusak (Sumber: Bank Indonesia)

2. Mengisi data diri pemesanan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Nama lengkap sesuai KTP 
  • Nomor telepon
  • Alamat surat elektronik/email; dan kategori penukar 
  • Mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, 
  • Memilih jenis/ kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan 
  • Memperoleh bukti pemesanan penukaran. 

3. Pelaksanaan layanan penukaran 

  • Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui online di PINTAR akan memperoleh bukti pemesanan penukaran 
  • Datang ke kantor BI dan tunjukkan bukti pemesanan penukaran 
  • Masyarakat akan dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan 
  • Melakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket
  • Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, masyarakat akan diberikan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com, bi.go.id


TERBARU