Tukar Uang Rusak atau Cacat Bisa Lewat Online, Ini Syarat dan Caranya
Tips, trik, dan tutorial | 12 Desember 2021, 11:27 WIB2. Mengisi data diri pemesanan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon
- Alamat surat elektronik/email; dan kategori penukar
- Mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan,
- Memilih jenis/ kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
- Memperoleh bukti pemesanan penukaran.
3. Pelaksanaan layanan penukaran
- Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui online di PINTAR akan memperoleh bukti pemesanan penukaran
- Datang ke kantor BI dan tunjukkan bukti pemesanan penukaran
- Masyarakat akan dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan
- Melakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket
- Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, masyarakat akan diberikan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com, bi.go.id