Tukar Uang Rusak atau Cacat Bisa Lewat Online, Ini Syarat dan Caranya
Tips, trik, dan tutorial | 12 Desember 2021, 11:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang memiliki uang rusak atau cacat, kini tak perlu repot karena bisa ditukarkan melalui online.
Ini merupakan salah satu layanan dari Bank Indonesia melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Dengan PINTAR, masyarakat dapat memesan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat sesuai jumlah nominal.
Nantinya, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat penukaran uang, waktu penukaran.
Melansir Kompas.com, penukaran uang di kantor BI dilayani mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Baca Juga: Simak! Cara Tukar Uang Rusak via Layanan PINTAR Bank Indonesia
Syarat Tukar Uang Online di BI
Syarat tukar uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
- Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Untuk lebih lengkapnya, kunjungi laman resmi BI mengenai syarat penukaran uang.
Cara Tukar Uang Online di BI
1. Input data
- Buka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP
- Pilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Setelah itu, pilin Provinsi, Kantor BI, dan tanggal dan waktu penukaran sesuai dengan keinginan Anda.
Baca Juga: Viral Uang Rusak Dimakan Rayap Bisa Tukar di Bank Indonesia, Caranya Mudah
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com, bi.go.id