Cair September 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Tips, trik, dan tutorial | 19 Agustus 2021, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021, pemerintah kembali menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," jelas Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Nakarim melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Segera Daftar ke Kampus Masing-masing, Subsidi UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiwa Cair September Nanti
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemdikbud Ristek.
Nantinya, lanjut Nadiem, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Syarat Mendapatkan Subsidi UKT
Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbud Ristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbud Ristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbud Ristek kepada universitas.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Ketentuan Mendapatkan Subsidi UKT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Ihwal pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbud Ristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Di samping itu, mahasiswa juga dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.
Pihak Kemendikbud Ristek akan mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sanksi dimaksud Nadiem berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Seperti dilansir dari indonesia.go.id, bantuan UKT pada 2020-2021 Kemdikbud Ristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Sementara tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Skema bantuan UKT merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah, diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan UKT Kemdikbud Ristek.
Selain bantuan UKT, Kemdikbud Ristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.
Baca Juga: Jelaskan Pengadaan Laptop untuk Sekolah, Kemendikbudristek: Ini Sejalan dengan Program Pemerintah
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV