Cair September 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Tips, trik, dan tutorial | 19 Agustus 2021, 13:51 WIBIhwal pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbud Ristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Di samping itu, mahasiswa juga dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.
Pihak Kemendikbud Ristek akan mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sanksi dimaksud Nadiem berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Seperti dilansir dari indonesia.go.id, bantuan UKT pada 2020-2021 Kemdikbud Ristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Sementara tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Skema bantuan UKT merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah, diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan UKT Kemdikbud Ristek.
Selain bantuan UKT, Kemdikbud Ristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV