> >

Armand Maulana Benarkan Musisi Ajukan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ini 4 Poin Utamanya

Musik | 12 Maret 2025, 13:19 WIB
Penyanyi Armand Maulana membenarkan bahwa ada 29 penyanyi Indonesia, termasuk dirinya mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber: Siaran Pers Kemenkumham)

"Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI lebih lanjut.

Poin ketiga memuat tentang penentuan tarif royalti.

"Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, lembaga yang mengelola royalti) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?"

Baca Juga: Flora Shofiq Putuskan Mengundurkan Diri dari JKT48

Poin keempat mempertanyakan tentang status hukum wanprestasi pembayaran royalti pertunjukan.

"Masalah wanprestasi pembayaran royakti performing, masuk kategori pidana atau perdata?" tulis VISI.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk memperjelas aturan mengenai sistem royalti di Indonesia.

"Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis akun Instagram VISI.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU