> >

Armand Maulana Benarkan Musisi Ajukan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ini 4 Poin Utamanya

Musik | 12 Maret 2025, 13:19 WIB
Penyanyi Armand Maulana membenarkan bahwa ada 29 penyanyi Indonesia, termasuk dirinya mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber: Siaran Pers Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Armand Maulana membenarkan bahwa ada 29 penyanyi Indonesia, termasuk dirinya, mengajukan gugatan uji materiel Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025 dan diterima pada 10 Maret 2025.

"Iya betul (mengajukan gugatan)," ujar Armand mengutip Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Para penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga mengunggah pernyataan terkait gugatan ini di akun Instagram resmi VISI.

Baca Juga: DMASIV Ingin Tembus Pasar Amerika, Tegaskan Segera Bikin Album Internasional Perdana

"Dalam upaya memberikan kontribusi atas tercapainya hal tersebut, beberapa anggota VISI bersama tim advokat telah mengajukan Uji Materiel yang sudah diterima Mahkamah Konstitusi hari Senin, 10 Maret 2025," demikian pernyataan VISI dalam akun Instagram-nya.

Secara garis besar, ada empat poin gugatan, atau hal yang hendak dipastikan oleh VISI.

Pertama, tentang performing rights atau hak pertunjukan.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?" demikian tulis VISI.

Kedua, terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti performing rights.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU