Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Selebriti | 27 Agustus 2024, 19:49 WIBSebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ammar Zoni dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang Adil
"Putusan hari ini Ammar dihukum tiga tahun, denda Rp 1 miliar," terang Jon Mathian
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan Pasal 114 memang terbukti," tambahnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Barang bukti dari kasus ini adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com