Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Selebriti | 27 Agustus 2024, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut. Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Artis Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Setelahnya, hakim mengatakan atas perbuatan itu terhadap Ammar Zoni dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.
Ketika putusan dibacakan, wajah mantan suami Irish Bella itu tampak datar ekspresinya. Namun lambat laun, Ammar mengusap wajah dengan kedua tangannya.
Ia juga tampak berkaca-kaca sambil membenahi rambut beberapa kali. Di samping itu, sang pengacara, Jon Mathias menyebut Ammar menerima vonis tersebut.
Perlahan, sambil menatap kamera sidang, senyum mulai keluar dari bibir Ammar sembari ia mengusap matanya.
"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni mengutip Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Sementara JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk banding.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com