> >

Band Kotak Jawab Kritikan Ahmad Dhani soal Royalti dan Hak Cipta Nyanyikan Lagu Posan Tobing

Musik | 17 Juli 2024, 21:02 WIB
Kolase Ahmad Dhani dan Band Kotak (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini band Kotal disindir keras oleh musisi kondang Ahmad Dhani melalui media sosial.

Dhani menyinggung aksi band kotak saat konser di Cianjur, Sabtu (13/7/2024).

Pada konser tersebut Kotak tercatat menyanyikan 13 lagu. Tiga di antaranya digarisbawahi oleh Dhani sebagai lagu ciptaan orang lain, yakni "Tinggalkan Saja", "Masih Saja", dan "Pelan-pelan Saja."

Melalui postingannya, Dhani menuduh Kotak membawakan lagu tersebut tanpa izin dan itu melanggar hak cipta.

Bahkan ia sampai menuliskan kalimat tuduhan menggunakan hurup kapital.

Band Kotak gerah dicap tak beretika karena melanggar hukum hak cipta. Bahkan dirasa masalah tersebut selalu berulang setiap tahun.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sindir Band Kotak, Singgung Hak Cipta soal Lagu yang Dibuat Posan Tobing

Karena tuduhan itu datang dari musisi kondang yang suaranya menuai perhatian publik, band Kotak menyampaikan ulang klarifikasinya di Instagram Stories Band Kotak, Rabu (17/7/2024).

Band Kotak juga menambahkan tangkapan layar berita salah satu portal yang memuat mengenai pembagian royalti berkait tiga lagu ciptaan orang lain yang dinyanyikan Kotak seperti yang disebut Ahmad Dhani di postingannya.

Intinya, tiga lagu yang digarisbawahi oleh Dhani sebetulnya sudah tak perlu lagi dipermasalahkan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU