Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Selebriti | 15 Mei 2024, 18:44 WIBLebih lanjut, pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang suami, Harvey Moeis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Buka Suara soal Alasan Akun Instagram Sandra Dewi Ditutup
"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya (aliran dana) dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis), dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan. Dua nama pesohor seperti Helena Lim dan Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) juga telah ditetapkan tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV